Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Dikaji Ulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
METRO KARAWANG - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Itu artinya, tahun depan, tepatnya per 28 November, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra, Gina Fadlia Swara meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan terkait penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, proses penghapusan tenaga non-PNS dari pemerintahan itu dilakukan jelang pesta demokrasi tahun 2024.
"Jadi perlu dipertimbangkan betul oleh pemerintah pusat terkait kebijakan ini, karena boleh jadi akan berdampak pada kinerja dan pelayanan pemerintah daerah," ungkap Gina, kemarin, (15/6) kemarin.
Sebagai solusi, politisi asal Kota Pangkal Perjuangan ini meminta agar pemerintah mengangkat para honorer ini menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gina menambahkan, di kabupaten/kota di Jawa Barat, keberadaan pegawai non-PNS masih sangat dibutuhkan. Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Terlebih pasca pandemi Covid-19 seperti sekarang. Pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit mau pun di puskesmas mulai berjalan normal. Begitu pun pada sektor pendidikan, dimana seluruh sekolah di Jawa Barat mulai dilaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Kalau penghapusan tenaga non-PNS ini dilakukan secara sekaligus, dipastikan dua sektor ini akan sangat berdampak. Pemerintah harus memastikan solusinya sebelum kebijakan itu di eksekusi," tegasnya.
Gina mengatakan, kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah membuat jutaan pegawai non-PNS resah. Apa lagi, bagi mereka yang sudah mengabdikan diri selama belasan bahkan puluhan tahun di pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: